kievskiy.org

Polisi Tetapkan Lagi Dua Tersangka Penyelundup Rohingya, Total Ada 7 Pelaku yang Susupkan Pengungsi ke Aceh

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Polisi kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Penetapan tersangka dilakukan, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023.

Tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh. Sedangkan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama berinisial MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (Rp9,8 juta)," ujar Fadillah Aditya Pratama.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," tutur Fadillah Aditya Pratama.

Dia menambahkan, untuk titik koordinat pendaratan kapal yang dimiliki mereka itu sudah diterima sebelum berangkat, terkait hal itu juga masih dalam proses penyelidikan. Dalam perkara ini pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Fadillah Aditya Pratama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat