kievskiy.org

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2024. 

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Ari menjelaskan, ada 3 pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari. 

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Firli sempat menggugat status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum Firli kandas lantaran pengadilan tidak menerima gugatan praperadilan tersebut. 

Di sisi penegakan etik, Dewas Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Sebab, purnawirawan bintang tiga Polri tersebut melakukan pelanggaran etik yaitu bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. 

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpak Hatarongan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” tutur Tumpak. 

Sebelum memberikan sanksi berat, Dewas KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Firli Bahuri. Adapun hal memberatkan yakni Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat