kievskiy.org

Firli Bahuri Dipecat dari KPK, Angin Segar untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, terbitnya keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK merupakan angin segar bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Sudah keluarnya Keppres mengenai pemberhentian Firli Bahuri, maka secara resmi Firli Bahuri bukan lagi Ketua KPK. Hal ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Yudi, Jumat, 29 Desember 2023. 

Pasalnya, Yudi menyebut saat ini pimpinan maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Firli. Menurutnya, insan KPK kini sudah putus hubungan pekerjaan dengan Firli usai terbitnya Keppres. 

“Sehingga diharapkan Pimpinan KPK maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bayang-bayang Firli Bahuri, sehingga karena berhenti dia sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja, maupun atasan bawahan,” ucap Yudi. 

Lebih lanjut, Yudi menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat ketika memasukan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai satu dari tiga pertimbangan utama memberhentikan Firli dari posisi pimpinan lembaga antirasuah. 

“Putusan Dewas KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli Bahuri terkait perbuatannya tidak melaporkan LHKPN secara benar, bertemu pihak berperkara dan juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan,” tutur Yudi. 

Yudi menyebutkan, putusan Dewas KPK yang dijadikan bahan pertimbangan utama Jokowi memberhentikan Firli telah menjadi bukti bahwa Firli merupakan ketua KPK yang diberhentikan karena melanggar etik berat. 

“Sehingga walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK, namun dengan memasukan putusan dewas sebagai salah satu pertimbangannya maka sudah tercatat Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat,” ujarnya. 

Yudi menambahkan, walaupun sudah diberhentikan dari KPK namun proses hukum pidana terhadap Firli masih berlanjut di Polda Metro Jaya.  “Berharap bahwa KPK ke depan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri dan masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi misal terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK,” kata Yudi. 

Jokowi teken Keppres pemberhentian Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2024. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat