kievskiy.org

Mahfud MD Soal Intimidasi Pemilu: Diiyakan Saja, Pilihan Politik Kembali ke Hati Nurani

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada masyarakat yang mendapatkan intimidasi terkait Pemilu 2024 agar tidak melawan intimidasi tersebut dengan berlebihan. Pasalnya, masyarakat tetap memiliki kuasa penuh atas pilihannya saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. 

Setiap warga negara Indonesia, kata Mahfud MD, dijamin oleh konstitusi dan pemerintah untuk memiliki hak memilih yang dapat dengan bebas menentukan pilihannya.

“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 3 Januari 2024. 

Mahfud MD mengatakan bahwa memilih calon pemimpin harus didasarkan pada hati nurani, bukan karena intimidasi. 

Baca Juga: PDIP: Ganjar-Jokowi Bisa Blusukan, Prabowo Tidak Bisa

“(Pilihan itu) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” ujarnya. 

Jika pilihan masyarakat yang bocor, atau ada kebocoran pada hal lain terkait pemilu, maka itu adalah sebuah pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan. Menurut Mahfud MD, penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, sementara pemerintah yang mengawasinya. 

Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Masyarakat bisa mengadukan soal pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait dengan aduan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal itu juga dipantau oleh pemerintah. Kemenko Polhukam sendiri telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau agar seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat