kievskiy.org

Sekda Jatim dan Eks Sekjen Kemensos Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Bansos Beras

Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhi Karyono, Rabu, 10 Januari 2024. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Adhi Karyono yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020 bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo.

Selain Adhi Karyono, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya yakni Mantan Sekjen Kemensos RI; Hartono Laras, Direktur Mitra Energi Persada atau PT Mitra Energi Persada; Said Agust Putra, dan wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren.

Kemudian, pihak swasta bernama Erick Khosasi dam konsultan bernama Irfan Suhari. Para saksi diduga kuat memiliki informasi penting terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Hari ini, 10 Januari 2024, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 10 Januari 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirut PT BGR; M Kuncoro Wibowo, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; Ivo Wongkaren, dan mantan Direktur Komersial PT BGR; Budi Susanto.

Selanjutnya, mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara rugi Rp127,5 miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapan perbuatan para tersangka telah mengakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. “Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 23 Agustus 2023.

Dikatakan Alex, tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp18,8 miliar. KPK memastikan bakal mendalami penerimaan duit rasuah yang diterima tiga tersangka tersebut.

“Secara pribadi yang dinikmati IW (Ivo Wongkaren), RR (Richard Cahyanto) dan RC (Richard Cahyanto) sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Alex.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat