kievskiy.org

Eks KPK: Ganjar-Anies Tak Tanyakan Rahasia Negara, Baru Heboh setelah Debat

Ilustrasi rahasia negara.
Ilustrasi rahasia negara. /Pixabay/Hilary Clark Pixabay/Hilary Clark

PIKIRAN RAKYAT – Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, ikut menanggapi polemik ‘rahasia negara’ berkaitan dengan debat calon presiden (Capres). Polemik itu muncul setelah debat ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024.

Febri menyebut baik Ganjar Pranowo maupun Anies Baswedan tidak menanyakan rahasia negara kepada Prabowo Subianto. Menurutnya, kehebohan akan isu tersebut baru muncul setelah selesai debat ketiga menuju Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Prabowo tidak menyanggah soal informasi rahasia

Menurut Febri Diansyah, Prabowo Subianto bahkan tidak menyanggah pertanyaan Ganjar maupun Anies dengan alasan ada informasi rahasia yang tidak boleh diketahui publik. Informasi itu adlaah tentang rahasia kekuatan pertahanan Republik Indonesia.

"Dalam debat Capres ke-3 kmarin, menurut saya begini: Pak Ganjar Pranowo ataupun Pak Anies Baswedan tidak bicara atau bertanya tentang informasi rahasia. Pak Prabowo Subianto pun juga tidak menyanggah dengan alasan informasi rahasia. Kehebohan “rahasia” ini baru muncul stelah debat selesai," katanya lewat cuitan di media sosial X (Twitter) lewat akun @febridiansyah.

Meski begitu, Febri menyebut Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bisa melakukan langkah yang lebih baik seperti mengajak bersama membahas pertahanan Indonesia. Pembahasan itu mungkin baik jika dilakukan secara terbuka.

"Tapi mungkin juga saya keliru atau tidak detil. Namun ada bagian menarik yang sebenarnya bisa saja ditindaklanjuti oleh Kemenhan, misal: ajakan untuk membahas brsama pertahanan Indonesia," kata eks Juru Bicara KPK.

"Jika pembahasan itu dilakukan terbuka dan yang dibahas bukan data kategori rahasia menurut UU, mungkin baik,” katanya dalam cuitan pada Rabu 10 Januari 2024.

Cuitan Febri Diansyah, eks KPK, soal rahasia negara.
Cuitan Febri Diansyah, eks KPK, soal rahasia negara.

Apa saja rahasia negara menurut Undang-Undang?

Undang-Undang (UU) yang membahas rahasia negara adalah UU Keterbukaan Informasi Publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan aturan hukum itu pada 2008 tepatnya pada 30 April 2008.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat