kievskiy.org

Luhut Pandjaitan Buka Suara Soal Pajak Hiburan: Tunda Dulu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Kontroversi seputar kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dalam menghadapi polemik ini, Luhut menyatakan sikapnya melalui akun media sosial pribadinya.

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut melalui akun media sosial miliknya.

Keputusan ini diambil setelah adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang berasal dari Komisi XI. Luhut menegaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan ruang bagi evaluasi dan kemungkinan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," ujar dia, menunjukkan kepeduliannya terhadap dampak kebijakan terhadap pelaku usaha kecil di sektor hiburan.

Luhut juga menyoroti bahwa sektor hiburan tidak dapat dipukul rata, khususnya berkaitan dengan dunia malam seperti diskotek.

Ia menyatakan bahwa hiburan tidak hanya terbatas pada diskotek, melainkan memiliki dampak luas, termasuk pada orang-orang yang menyediakan makanan, berjualan, dan sebagainya.

Polemik seputar pajak hiburan muncul setelah diumumkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Beberapa pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista, menyuarakan protes terhadap kebijakan tersebut.

Inul Daratista menilai peningkatan tarif pajak dapat merugikan industri hiburan di Indonesia, terutama kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa yang akan terkena kenaikan tarif hingga 75 persen.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat