kievskiy.org

Bawa Kertas 'Segede Gaban', Jokowi Pamer Mau Kampanye?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas soal presiden dan menteri diperbolehkan untuk memihak dan kampanye.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas soal presiden dan menteri diperbolehkan untuk memihak dan kampanye. /Youtube.com/@SekretariatPresiden

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertegas soal presiden dan menteri diperbolehkan untuk memihak dan kampanye. Pada kanal YouTube Sekertariat Presiden pada Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menegaskan hal tersebut di depan awak media.

Menurutnya, keberpihakan presiden maupun menteri sudah tertuang pada undang-undang. “Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” katanya, Jumat, 26 Januari 2024.

Jokowi pun menunjukan kertas yang sangat besar yang bertuliskan beberapa pasal pada sebuah Undang-Undang.

“Ini, saya tunjukkin, Undang-Undang No.7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya sambil membawa kertas.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menunjukkan satu kertas lain berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan menteri yang ingin berkampanye.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan yang kedua harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Sehingga, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyangkutpautkan persoalan presiden dan menteri yang berkampanye.

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat