kievskiy.org

KPK Bakal Kaji Putusan Hakim Soal Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin?

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sebelumnya, KPK dikalahkan oleh Eddy Hiariej di praperadilan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti keterlibatan Eddy Hiariej. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah akan kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya, kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2024.

Lebih lanjut, Alexander Marwata yang karib disapa Alex itu mengaku akan terlebih dulu mengkaji pertimbangan hakim praperadilan yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Pertimbangan hakim masuk akal atau 'masuk angin'? Ini yang harus dicermati,” ucap Alex.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Hakim Estiono dalam amar putusannya juga menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya eksepsi yang dibacakan pihak KPK.

“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata hakim Estiono.

Lebih lanjut, Hakim Estiono menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat