kievskiy.org

Mencoblos di TPS Tanpa Punya Undangan? Begini Cara dan Syaratnya

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kendati demikian, masyarakat yang tidak memiliki atau belum mendapatkan formulir C6 ternyata masih bisa ikut mencoblos. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pesan Ketua KPU Jelang Pemungutan Suara 14 Februari 2024: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik TPS

"Misal paginya Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

Pemilih, kata Hasyim, harus memastikan terlebih dahulu lokasi TPS yang terdaftar. Caranya dengan melakukan pengecekan di situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, pemilih dapat mendatangi lokasi TPS dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu identitas itu harus ditunjukkan kepada panitia setempat.

"Akan diperiksa dulu, betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap yang sesuai dengan alamat, sebagaimana tercantum dalam KTP," tutur dia.

Formulir C6

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pemilih sebagai konfirmasi tempat dan waktu pencoblosan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat