kievskiy.org

Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Formulir C6? Inilah Penjelasannya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Formulir C6 Pemilu merupakan surat pemberitahuan yang penting bagi pemegang hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, apa yang harus dilakukan jika seseorang tidak mendapatkan formulir C6? Apakah masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS)? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Formulir C6?

Formulir C6 tidak hanya berfungsi sebagai undangan untuk mencoblos di TPS, tetapi juga membuktikan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih dalam DPT. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya membagikan formulir ini kepada pemilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Namun, jika seseorang tidak menerima formulir C6 sampai dua hari sebelum pemungutan suara, sebaiknya segera melapor ke ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat. Biasanya, formulir C6 akan diberikan dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas resmi seperti KTP, paspor, atau dokumen lain yang sah.

Bagaimana Jika Tidak Punya Formulir C6?

Jika seseorang tetap tidak mendapatkan formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Masih ada cara lain untuk menggunakan hak suara, yaitu sebagai berikut:

  • Hadiri TPS sebelum pukul 13.00: Pastikan untuk hadir di TPS sebelum jam 13.00 pada hari pemungutan suara.
  • Tunjukkan identitas resmi: Petugas KPPS akan memeriksa identitas resmi kamu dan nama kamu dalam DPT. Jika nama kamu terdaftar, kamu bisa melaksanakan pencoblosan.
  • Lakukan absensi: Isilah data yang diminta oleh petugas KPPS seperti nama, nomor urut dalam DPT, dan tanda tangan.
  • Pilih surat suara: Petugas akan memberikan surat suara sah setelah absensi dilakukan. Selanjutnya, kamu bisa masuk ke bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan.

Dengan memahami prosedur yang telah ditetapkan dan jenis formulir yang ada, diharapkan setiap warga negara dapat menggunakan hak suaranya dengan tepat dan lancar pada Pemilu berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat