kievskiy.org

MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen tapi Minta Persentase Rasional

Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, besaran angka ambang batasnya diserahkan ke pembentuk UU. Dia mengingatkan pembentuk UU agar menentukan angka ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif

Hal tersebut disampaikan Enny Nurbaningsih untuk memperjelas isi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang sudah diucap di dalam Rapat Pleno Kamis, 29 Februari 2024.

“Putusan 116 tidak meniadakan treshold sebagainana dapat dibaca dari amar putusan. Bahwa treshlod dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk Undang-Undang untuk menentukan treshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.

Enny menjelaskan, penentuan ambang batas parlemen secara rasional dan komprehensif akan meminimalkan disproporsionalitas yang menyebabkan banyak suara sah terbuang.

“Sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional,” tutur Enny.

Oleh karena itu, MK meminta agar pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan seterusnya, pembentuk UU harus menentukan besaran ambang batas parlemen yang persentase angkanya dapat menyelesaikan persoalan terbuangnya suara sah.

“Untuk pemilu 2029 dan seterusnya, sudah harus digunakan treshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Enny.

MK: Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. Adapun uji materi dilayangkan ke MK oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen harus diubah supaya dapat berlaku di pemilu berikutnya atau Pemilu 2029.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat