kievskiy.org

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasinya.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan di situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan perkara nomor 101/K/Pid/2024 itu diketok pada 21 Februari 2024, dan diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara panitera pengganti Bayuardi.

Baca Juga: David Ozora Bersimbah Darah, Mario Dandy Sempat Seolah-olah Menolong Korban

Terdakwa lain, Shane Lukas juga tetap divonis 5 tahun penjara setelah MA juga menolak kasasi yang diajukannya.

Adapun vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar.

PN Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Selain itu, PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk dilelang. Hasil lelang diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat