kievskiy.org

Digugat Tommy Soeharto ke Pengadilan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mengaku Siap Hadapi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis2 September 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis2 September 2020. /ANTARA/ Abdu Faisal

PIKIRAN RAKYAT - Putra bungsu Soeharto, Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Gugutan tersebut dilayangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menanggapi gugutan dari putra bungsu Presiden RI Kedua tu, Yasonna Laoly mengaku siap hadapi.

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karena itu pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bocoran Harga Kia Sonet, Calon Pesaing Honda HR-V Harga Mirip Honda Brio

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Yasonna mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

Baca Juga: Erick Thohir Singgung Penanganan Covid-19: Tren Kesembuhan Kita Hampir Sama dengan Global

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat