kievskiy.org

Mahfud MD: Pengusutan Kecurangan di MK Bisa Batalkan Pemilu, Hak Angket Gugat Kebijakan Pemerintah

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD menegaskan kubu 03 masih terus berupaya untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Baik Mahfud, Ganjar Pranowo, bersama tim hukum TPN 03, kini sedang menempuh jalur berbeda untuk menguak persoalan tersebut.

Jalur yang ditempuh Mahfud yakni jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menganulir hasil pemilu termasuk terpilihnya paslon tertentu.

“Saya ingin tegaskan lagi kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum itu konsekuensinya adalah pemilu atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Mahfud lalu membeberkan beberapa kemungkinan putusan MK yang akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara KPU.

“Yang ditetapkan oleh KPU yang ujungnya mungkin, kesatu pemilu diulang, (kedua) pemilu didiskualifikasi, atau mungkin (ketiga) ini sudah sah,” ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan pada akhirnya, MK-lah yang akan menentukan konsekuensi dari jalur hukum yang ditempuhnya.

“Itu nanti yang akan dipertaruhkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK, nanti masih pilpres ini bagaimana angkanya,” kata Mahfud.

Sementara jalur politik, dalam hal ini hak angket yang diusulkan Ganjar, akan menguak pelanggaran etik dan pembiaran yang dilakukan penyelenggara negara selama rangkaian pemilu. Namun, Mahfud menegaskan, hak angket ini tidak akan memengaruhi hasil penghitungan suara KPU dan putusan MK yang bersifat mengikat.

“Kalau jalur politik itu angket, yang digugat adalah kebijakan pemerintah bukan paslon, bukan kemenangan, bukan KPU yang dipersoalkan. Tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK,” ujar Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat