kievskiy.org

Oknum TNI Serang Polres Jayawijaya, Sikap Santai KSAD Maruli Simanjuntak Patut Dipertanyakan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. /Antara/Jessica Wuysang

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjutak yang merespons serangan oknum TNI ke Mapolres Jayawijaya. Koalisi menilai, KSAD permisif terhadap tindakan itu. KSAD dapat menormalisasi kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum TNI.

Pada Kamis, 7 Maret 2024, Maruli menyatakan, kenakalan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya belum mencapai taraf serius karena tak menimbulkan korban Jiwa. Pernyataan KSAD ini disampaikan kepada awak pers dalam rangka menyikapi serangan oleh oknum TNI ke Mapolres Jayawijaya.

Sebelumnya, Mapolres Jayawijaya diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIT. Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.

Koalisi menilai, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas serangan yang dilakukan oknum anggota TNI itu. Serangan oknum angota TNI ke Polres Jayawijaya itu adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar hukum, sehingga sudah seharusnya yang dilakukan pimpinan TNI adalah mengecam dan tidak menoleransi tindakan semacan itu. Demikian keterangan tertulis pada Jumat, 8 Maret 2024.

Lebih dari itu, pernyataan KSAD juga berbahaya karena berpotensi tidak memberikan efek jera. Dengan demikian, kejadian-kejadian serupa sangat mungkin terjadi karena dinormalisasi oleh KSAD. Koalisi mengecam serangan itu karena melanggar hukum.

Kantor polres adalah bagian kantor pemerintah sehingga tidak bisa dan tidak boleh menjadi bagian target serangan oknum TNI itu. Jika terdapat masalah yang serius, koalisi menyatakan, seharusnya sesama lembaga pemerintah mengkomunikasikan masalah yang terjadi, bukan malah melakukan tidak kekerasan dan bahkan serangan.

Jika terhadap serangan terhadap lembaga pemerintahan resmi saja KSAD bersikap permisif, bagaimana nantinya apabila ada serangan kepada masyarakat sipil dan kelompok gerakan demokrasi?

Kekerasan TNI belum berhenti

Koalisi menilai, penyerangan dan perusakan oleh anggota TNI tidak hanya telah mencoreng nama baik TNI, melainkan juga menjadi bukti aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti.

Sebelumnya, terdapat kasus-kasus penyerangan oleh aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah. Peristiwa penyerangan itu bukan peristiwa yang pertama kali terjadi. Pada 11 Desember 2018 dan 29 Agustus 2020, Polsek Ciracas Jakarta Timur diserang anggota TNI, kemudian penyerangan pada 20 April 2023 terhadap pos polisi dan Rumah Kapolda NTT. Pada 27 April 2023, Mapolres Jeneponto juga diserang TNI.

Tindakan kekerasan seperti itu, menurut koalisi, akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat