kievskiy.org

Kemenag: Silakan Tadarus Al-Qur'an Menggunakan Pengeras Suara untuk Jalannya Syiar

Al-Qur'an. Kemenag mempersilakan umat Islam untuk menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid.
Al-Qur'an. Kemenag mempersilakan umat Islam untuk menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid. /Pixabay/freebiespic

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam edaran itu diterangkan ihwal penggunaan pelantang suara luar dan dalam.

Salah satu poin yang terdapat dalam edaran itu adalah imbauan untuk menggunakan pengeras suara dalam kala salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tilawah Al-Qur'an. Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, edaran pedoman penggunaan pengeras suara itu tidak melarang penggunaannya dan tak membatasi syiar Ramadhan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tuturnya di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Dia bilang, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Edaran itu, kata Anna, bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," tutur dia mengaskan.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga bilang kalau edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan, cuma penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur. Hal itu guna Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antarmasjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu," tuturnya, "kalau diatur, InsyaAllah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami."

Aturan pelantang suara

Bangkai pengeras suara dipajang di museum barang-barang yang rusak akibat letusan Gunung Merapi pada 2010.
Bangkai pengeras suara dipajang di museum barang-barang yang rusak akibat letusan Gunung Merapi pada 2010.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat