kievskiy.org

Menaker Soal THR Lebaran untuk Karyawan: Pembayarannya Nggak Boleh Dicicil

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya, paling lambat pada tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Ida Fauziah pun menegaskan THR tak boleh diberikan dengan mencicil.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Februari 2024.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 14 Februari 2024.

Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR. Kemnaker pun dipastikan segera merilis surat edaran tersebut yang akan ditujukan ke seluruh gubernur di Tanah Air, untuk diteruskan ke para pengusaha.

Baca Juga: Stok Beras Aman Sampai Lebaran 2024, Bey Machmudin Minta Masyarakat Tak Panik

Ida Fauziah menjelaskan bahwa surat tersebut biasanya dirilis saat pekan pertama bulan Ramadhan.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Kemnaker Bakal Buka Posko THR 2024

Sama seperti tahun 2023, pada tahun ini, Kemnaker juga akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Di tahun sebelumnya, posko THR yang didirikan Kemnaker telah menerima 1.540 aduan dan 1.026 di antaranya terselesaikan. Sementara, 514 sisanya tidak dapat diproses lantaran datanya tak mencukupi.

Selain itu, posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembayaran THR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat