kievskiy.org

PNS Pria Bakal Dapat Hak Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Ilustrasi hak cuti ayah.
Ilustrasi hak cuti ayah. /Freepik/studioredcup

PIKRIAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan hak cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria menjelang dan usai istrinya melahirkan.

Rencana cuti ayah ini menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan tuntas pada April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa hak cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah pun meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Janjikan Hak Cuti Suami untuk Dampingi Istri Melahirkan

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dia menjelaskan, hak cuti ayah sebenarnya sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Adapun waktu cuti yang diberikan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," ucapnya.

Hak cuti bagi ASN pria, kata Anas, sebelumnya tidak diatur secara khusus. Sebab yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Maka dengan pemberian hak cuti ayah tersebut, dia berharap kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat