kievskiy.org

Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 ASN, Simak Tanggalnya di Sini

Jadwal pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13. Ini tanggalnya.
Jadwal pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13. Ini tanggalnya. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu aspek yang diatur dalam beleid tersebut adalah jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN pada tahun 2024.

Menurut Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut, pembayaran THR bagi para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dibayarkan pada waktu tersebut, akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ayat (2) pasal yang sama.

Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2024.

Presiden Jokowi juga mengatur komponen besaran THR yang diterima oleh para ASN, termasuk di dalamnya gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Besaran THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut adalah komponen besaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan juga menjadi bagian dari komponen tersebut, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN.

Penetapan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 serta besaran komponen-komponen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para ASN di seluruh Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat