kievskiy.org

Warga Adat Diminta Pindah dari IKN, Otorita IKN: Tiap Warga Negara Wajib Mendukung!

Suasana pembangunan Kompleks Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).
Suasana pembangunan Kompleks Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A.

PIKIRAN RAKYAT - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah mengenai kabar warga adat diusir dari daerah tersebut. Tak ada isu yang menyatakan masyarakat adat harus pergi dan diberikan waktu 7 hari.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin menyatakan proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi. Jadi tak benar jika ada penggusuran mendadak para warga adat.

Alimuddin juga menegaskan pihak OIKN akan menjaga hak-hak warga adat.

"Tidak ada penggusuran semena-mana. Bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat ada dilindungi," ucapnya dalam keterangan resmi Kamis 14 Maret 2024.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan di IKN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Memang dipastikan ada penggusuran yang dilakukan atas alasan pembangunan.

Tapi, masyarakat adat akan mendapatkan haknya seperti diganti uang, diganti lahan, ataupun resettlement kembali agar kehidupan mereka stabil.

"Ya kalau memang (rumah warga) dipakai untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Masyarakat ada OIKN yang melindungi, jadi kalau ada yang bilang masyarakat ada digusur, itu hoaks," ucapnya.

Pernyataan Alimuddin ini membantah isu yang beredar di media sosial sebelumnya. Beberapa waktu terakhir, ramai perbincangan Badan Otorita IKN melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024. Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024.

Dijelaskan dalam surat mengenai ketentuan "Surat Teguran Pertama" No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Isinya bahwa OIKN akan membongkar bangunan yang yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Warga juga diminta untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan tersebut dalam jangka waktu 7 hari setelah surat dikeluarkan. Selain itu, Otorita IKN juga memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan untuk segera angkat kaki dari tempat mereka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat