kievskiy.org

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Diduga Terima Suap Rp11,2 Miliar

 Hasan Hasbi, mantan Sekertaris MA dituntut 13 tahun penjara
Hasan Hasbi, mantan Sekertaris MA dituntut 13 tahun penjara /Dok PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 14 Maret 2024. Hasan diduga terima siap perkara di MA dan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasan terindikasi menerima suap. Ia terbukti bersalah hingga dituntut 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini Hasbi Hasan terbukti bersalah. Ia diduga menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain menuntut penjara, Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Baca Juga: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Sudah 77 Persen, Istana dan Lapangan Upacara 60 Persen

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Dilansir dari PMJ News, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • penjara

  • KPK

  • jaksa

  • Hasbi Hasan

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Caleg Terpilih Wajib Mundur Status jika Maju Pilkada Serentak 2024, Kata KPU

  • PKS Balas Tudingan Bohong dari Kaesang, Singgung Celetukan Gerindra

  • PKS Ultimatum Anies: Jika Ingin Bersama, Harus Bawa Mohamad Sohibul Iman

  • DPP PKB Rekomendasikan 4 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

  • Waketum PKB Ungkap Aspirasi di Jabar Munculkan Nama Sandiaga Uno

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Jadwal dan Lokasi SIM keliling di Kota Bandung Hari Rabu 3 Juli 2024 Ada di 2 Lokasi Berbeda, Cek

  • Tak Punya Transportasi, Harta Kekayaan Muhammad Harris Bakal Calon Gubernur Riau 2024 Mencapai Miliaran Rupiah

  • TNI di Banjarnegara Datangi Markas Polisi, Ada Apa? Ternyata Berikan Kejutan HUT Bhayangkara Ke-78

  • Surat Balasan KOMPOLNAS ke FPUPPD Kabupaten Kediri Terkait Aduan Kinerja PenyidikTipidkor Polres Kediri

  • Abah 'Oemar Bakrie' Landoeng, TRAGIS! Kisah Saksi Sejarah Konferensi Asia Afrika 1955

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat