kievskiy.org

Aturan Ganjil Genap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024, Melanggar Langsung Kena Tilang

PETUGAS mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 7 Juni 2019.*/ANTARA
PETUGAS mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 7 Juni 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri dipastikan memberlakukan aturan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan di berbagai titik.

Tetapi berbeda dengan tahun sebelumnya, ganjil genap Mudik Lebaran 2024 ini diberlakukan lebih tegas. Jika tahun sebelumnya pelanggar bisa lolos dari sanksi, tahun ini akan diterapkan langsung tilang bagi pelanggar.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memastikan penerapan tilang di ganjil genap Mudik Lebaran 2024. Menurutnya, pelanggar aturan akan dipantau langsung oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pelanggar takkan disuruh putar balik jika ketahuan. Melainkan langsung kena tilang dari kamera ETLE.

Aan menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas bersama Kemenhub, dan Kementerian PUPR. Salah satunya membahas ganjil genap Mudik Lebaran 2024.

"Kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan,” ucap Aan, dikutip dari Korlantas Polri Selasa 19 Maret 2024.

Tak hanya ganjil genap saja, polisi juga akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas lainnya. Penerapan akan dilakukan per Jumat 5 April 2024.

Jadwal rekayasa lalin mudik Lebaran 2024

Berikut jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai KM 414 jalan tol Semarang-Batang.

Arus Mudik

One Way (KM 72 – KM 414)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat