kievskiy.org

'Saya Siapkan Sendiri', Kata Hasyim Asy'ari soal Viral Kue Ultah dari PSI dan Tudingan Gratifikasi

Video kader PSI ikut merayakan ulang tahun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Video kader PSI ikut merayakan ulang tahun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara terkait viral videonya mendapat kue ulang tahun dari kader sekaligus calon anggota legislatif (caleg) dari PSI. Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, pada 3 Maret 1973 itu menjelaskan bahwa video yang memperlihatkan dia diberi kue ulang tahun (ultah) dari caleg PSI itu justru disiapkan oleh dia sendiri.

"Oh itu kue yang menyiapkan saya sendiri," ucapnya, Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Hasyim Asy'ari, caleg PSI tersebut hanya ikut merekam video dan makan. Tidak hanya itu, dia menegaskan semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga ikut merayakan ulang tahunnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan tak ada pemberian kue dari PSI. Sebab, dialah yang menyajikan dan menyuguhkan kue ulang tahun itu di sela-sela rapat pleno yang bersamaan dengan hari penambahan usianya.

Hasyim Asy'ari pun meminta para awak media untuk bertanya langsung kepada orang yang telah merekam video tersebut.

"Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno," katanya.

Bagian dari Gratifikasi?

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kala dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.

"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK," tuturnya, Selasa 19 Maret 2024.

"Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," ujar Ali Fikri menambahkan.

Dia juga menjelaskan, salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat