kievskiy.org

Jokowi Didesak Gercep Usulkan Ketua KPK, Muncul Nama Sosok Era Gayus Tambunan

Gedung KPK. DPR desak Jokowi segera usulkan pengganti Firli Bahuri.
Gedung KPK. DPR desak Jokowi segera usulkan pengganti Firli Bahuri. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Kekosongan posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak baik untuk lembaga antirasuah tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
mendesak Presiden Jokowi (Joko Widodo) segera menyerahkan nama calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Habiburokhman, dengan adanya pimpinan baru di KPK, kerja institusi pemberantasan korupsi tersebut akan berjalan dengan semestinya dan bahkan lebih maksimal. Ketua KPK sementara dibebankan kepada Wakil Ketua Nawawi Pomolango.

"Kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal (jika segera adanya ketua baru)," ujar Habiburokhman.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sigit Danang Joyo diusulkan

Jokowi harus mengajukan nama calon pimpinan KPK kepada Komisi III. Setelah itu, dapat diproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama tersebut.

Sosok pengganti Firli dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Salah satu nama yang mencuat yakni Sigit Danang Joyo.

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habiburokhman.

Adapun Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Dia, disebut layak untuk diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK.

Pada uji publik seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 yang dilakukan Komisi III DPR RI, Sigit menempati posisi keenam dan mendapatkan 19 suara dari Komisi III DPR.

Ketika mengikuti seleksi capim KPK di 2019 lalu, Sigit mengajukan usulan pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia mengatakan, penerbitan SP3 harus dilakukan dengan sangat selektif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat