kievskiy.org

Berapa Besaran THR yang Diterima Jokowi pada Tahun Terakhir Kepemimpinannya?

Berapa THR yang diterima Presiden Jokowi?
Berapa THR yang diterima Presiden Jokowi? /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Idul Fitri, pemerintah akan segera membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para aparatur negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pejabat tinggi lainnya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR dilakukan 10 hari sebelum lebaran.

Pada tahun terakhir kepemimpinannya, yaitu pada tahun 2024, Jokowi memutuskan untuk memberikan THR kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri sebesar 100%. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara di Hotel Fairmont, Jakarta.

"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, 6 Maret 2024.

Sebelumnya, selama empat tahun terakhir, Jokowi hanya memberikan THR tidak secara penuh, karena anggaran negara terdampak oleh krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan dalam proses pemulihan ekonomi.

Namun, pada tahun ini, Jokowi memutuskan untuk memulihkan pembayaran THR menjadi 100%, sesuai dengan titah Presiden. Hal ini dianggap sebagai berita baik bagi para penerima THR.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah: berapa besaran THR yang diterima Jokowi pada tahun terakhir kepemimpinannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat komponen-komponen pendapatan presiden. Gaji presiden sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Menurut UU 71/1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, berdasarkan PP 75/2000, adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta (6 x Rp 5,04 juta), sementara gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta (4 x Rp 5,04 juta).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat