kievskiy.org

Yusril Ihza Mahendra Soal Kapolri Dihadirkan di Sidang MK: Silakan tapi Tak Bisa Disumpah

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menanggapi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ingin Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menanggapi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ingin Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ingin Kapolri di Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kapolri silakan saja (datang), seperti juga pemohon kubu 01 mau menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa, 2 April 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa kuasa hukum pihak pemohon maupun pihak terkait tidak bisa meminta menghadirkan Kapolri di sidang. Kehadiran Kapolri harus diminta langsung oleh MK.

"Karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK berencana memanggil 4 menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang sengketa hasil Pilpres Jumat, 5 April 2024.

Kapolri dan menteri tidak disumpah

Yusril menjelaskan, kedudukan pejabat eksekutif di sidang MK nanti merupakan pemberi keterangan dan tidak bisa disumpah. Situasinya berbeda apabila keterangan diberikan dari saksi ahli atau saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak yang bersengketa.

"Kalau kami menghadirkan mereka itu sebagai saksi atau ahli, itu harus disumpah, tapi, kalau Kapolri dan menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah, keterangannya menjadi alat bukti," ujarnya.

"Pemberi keterangan adalah semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur Yusril menjelaskan.

Alasan tim Ganjar-Mahfud minta Kapolri dihadirkan

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat