kievskiy.org

Sri Mulyani Sudah Terima Surat Panggilan Sidang MK, Siap Hadir Tepat Waktu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dipastikan akan hadir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dipastikan akan hadir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. /Antara/Imamatul Silfia

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 April 2024, setelah menerima undangan resmi.

“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan MK apabila menerima undangan resmi. Ia menjadi salah satu dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Menurut pesan singkat yang diterima pada Selasa, 2 April 2024, para menteri yang dipanggil tidak perlu meminta izin dari Presiden RI Joko Widodo. Pemerintah menghormati panggilan MK dan berharap kehadiran para menteri tersebut akan membantu MK memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah.

Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara ini dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung di MK. Pihak Istana tidak akan memberikan arahan khusus terkait keterangan para menteri dalam persidangan tersebut.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat