kievskiy.org

Pantau IKN, Komnas HAM Dorong Dialog, Tak Boleh Mendiskriminasi Masyarakat

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). /Instagram/@kemenpupr

PIKIRAN RAKYAT - Pada 1-3 April 2024, Komnas HAM melaksanakan pemantauan lapangan sebagai langkah tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sejumlah kasus yang berkembang saat proyek Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di beberapa wilayah Kalimantan Timur.

Tim melakukan serangkaian permintaan keterangan dan informasi kepada berbagai pihak, seperti Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab. PPU), Kelompok Warga di Desa Pamaluan, dan Kelompok Masyarakat Adat Paser di Kelurahan Pantai Lango.

Selain itu, tim juga meninjau secara langsung beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan berpotensi di sekitar kawasan IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Pada pertemuan yang dilakukan dengan Badan Bank Tanah pada 1 April 2024, Komnas HAM meminta keterangan terkait konflik lahan di atas HPL Bank Tanah, sekaligus mendorong penanganan dan penyelesaian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan IKN.

Kemudian pada 2 April 2024, Komnas HAM bertemu dengan perwakilan OIKN di Balikpapan guna memperoleh penjelasan terkait pengaduan masyarakat Pamaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pertemuan tersebut terkait surat peringatan OIKN terhadap masyarakat Desa Pamaluan untuk membongkar pemukimannya.

"Komnas HAM mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi permasalahan sosial dan agraria," demikian kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam Keterangan Pers Nomor: 20/HM.00/IV/2024 pada Jumat 5 April 2024.

Terakhir, Komnas HAM melangsungkan pula pertemuan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna meminta keterangan terkait peristiwa dugaan penggundulan terhadap sembilan orang anggota Kelompok Tani Seloloang di Kabupaten Penajam Paser Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengancaman proyek IKN.

Pada pertemuan itu, Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan dengan memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat