PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang mengaku diintimidasi lantaran partainya mempermasalahkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasto menyebut intimidasi yang dialaminya antara lain lewat kasus dugaan suap Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyarankan Hasto melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa diintimidasi, bukan justru membangun opini seolah-olah menjadi korban dalam kasus Harun Masiku.
“Kalau merasa diintimidasi oleh siapa pun itu, silakan lapor penegak hukum. Jadi, kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban,” kata Ali, Sabtu, 6 April 2024.
“Padahal dalam kasus tersebut, dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan, sudah jelas sama sekali tidak ada fakta tersebut,” ucapnya menambahkan.
Keberadaan Harun Masiku
Ali meminta Hasto lebih baik menginformasikan keberadaan Harun Masiku daripada membangun opini soal intimidasi. KPK, kata dia, akan memproses hukum Harun Masiku jika telah berhasil menangkap buronan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
“Kami berharap, yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini, sehingga, dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya,” ujar Ali.
Menurut Ali, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Hasto untuk meminta keterangan soal Harun Masiku. Menururnya, pemanggilan Hasto bergantung pada kebutuhan penyidik. “Apbila penyidik nanti membutuhkan kembali sebagai saksi pasti juga dipanggil kembali,” ucap Ali.
KPK bantah Harun Masiku adalah korban