PIKIRAN RAKYAT - Hampir satu tahun kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda akhirnya memasuki babak baru.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Kasus besar ini terbongkar pada akhir tahun 2019 lalu, mungkin sebagian banyak orang telah lupa dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Ramai Film The Social Dilemma di Netflix, Facebook Akhirnya Buka Suara
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Sabtu, 7 Desember 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan investigasi terkait temuan penyelundupan motor gede (Moge) merek Harley Davidson di penerbangan Garuda Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan seluruh jajaran direksi yang terlibat.
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu terjadi di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 yang ditemukan oleh bea cukai.
Baca Juga: Usai Kandas dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar Mendadak Singgung Soal Perselingkuhan: Menjijikan
Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, dipecat karena dinilai terlibat dalam kasus besar tersebut.