kievskiy.org

Pungli Parkir Liar Ternyata Haram, Ini Hadis dan Penjelasannya

DOKUMENTASI parkir liar di trotoar Jalan Cihampelas.*/DOK. PR
DOKUMENTASI parkir liar di trotoar Jalan Cihampelas.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Masalah pungutan liar (pungli) parkir liar kini menjadi teror tersendiri bagi masyarakat di beberapa kota. Termasuk salah satunya Kota Bandung pada April 2024.

Dilaporkan terjadi banyak kasus pungli parkir liar terjadi pada momen Lebaran 2024 yang belum lama lalu. Dijelaskan banyak tukang parkir meminta tarif parkir lebih banyak dari yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Bandung. Ini terjadi di beberapa tempat wisata salah satunya Masjid Al Jabbar, Jalan Braga, Jalan Asia-Afrika, dan lain sebagainya.

Padahal, perlu diketahui jika tindakan ini haram hukumnya dalam Islam. Ada berbagai hadis yang menjelaskan jika praktek pungli pada parkir liar itu haram hukumnya dan masuk dalam dosa besar.

al-Maksu

Pungli parkir liar masuk dalam tindakan al-Maksu. Yang artinya memungut cukai, menurunkan harga, dan menzalimi.

Mengutip dalam studi Jarimah Al-Maksu, Al-Ikhtilas, dan Al Intihab Dalam Hukum Pidana Islam pada Rabu 17 April 2024, al-Maksu bisa diartikan juga sebagai tindakan pungutan liar.

Sementara itu Muhammad ibn Salim ibn Sa‟id Bâbâshil mendefinisikan
al-Maksu sebagai berikut:

al-Maksu adalah suatu aturan yang ditentukan oleh penguasa-penguasa
secara zalim, berkaitan dengan harta- harta manusia, (aturan ini) diatur
dengan undang-undang yang sengaja dibuat/ diada-adakan)

Penjelasan ini mengartikan jika al-Maksu merupakan arogansi seseorang atau sebuah sistem yang melegalisasi suatu aturan yang pada satu sisi menguntungkan pihak penguasa, tetapi di sisi lain merugikan pihak-pihak yang diatur.

Bâbâshil bahkan mendeskripsikan ternyata praktek pungli sudah terjadi di jaman Jahiliyah. Dengan bunyi:

Al-Maksu adalah sejumlah uang (dirham) yang diambil dari para pedagang di pasar-pasar pada zaman jahiliyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat