kievskiy.org

Sengketa Pilpres 2024, Asosiasi Pengacara Diaspora Indonesia di AS Ajukan Amicus Curiae ke MK

Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK.
Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (IALA) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 17 April 2024.

Mereka menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan untuk para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, menuturkan, penyampaian amicus curiae bertujuan untuk mendukung Pemilu 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).

Menurut Bhirawa, sebagai asosiasi dengan anggota yang terdiri atas pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah AS, penyampaian surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bukti dukungan IALA mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu latar belakang penyusunan dan penyampaian amicus curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era Reformasi, sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,” ujarnya.

Bhiwara bilang, selama bertahun-tahun, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, MK dikenal sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

“Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia optimistis bahwa melalui amicus curiae, MK dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia.

"Dan berharap agar MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat