kievskiy.org

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Ada Dugaan Tindak Asusila pada Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP karena diduga lakukan tindakan asusila pada seorang perempuan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP karena diduga lakukan tindakan asusila pada seorang perempuan /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dilaporkan atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan pada seorang wanita.

Ada dugaan jika Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila pada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN). Kejahatan diduga dilakukan pada waktu yang tepat.

Terkait hal ini, Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut. Tapi dia akan memberikan pernyataannya di lain waktu.

"Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," tutur Hasyim pada Kamis 18 April 2024.

Perlu diketahui aduan terhadap Ketua KPU dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari ini diduga cukup lama. Karena sudah terjadi sejak proses pemilu dimulai yakni sejak Agustus 2023-Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim Asy'ari juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya. Dan menggunakan berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat