kievskiy.org

Heboh Bea Cukai Tarik Pajak Rp31 Juta untuk Sepatu Impor Rp10 Juta, Ini Ternyata Cara Hitungnya

Ilustrasi sepatu donasi yang dijual di Indonesia.
Ilustrasi sepatu donasi yang dijual di Indonesia. /Pixabay/PIRO Pixabay/PIRO

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan terkait kontroversi atas denda pembelian sepatu impor yang mencuat setelah seorang pengguna TikTok bernama @radhikaalthaf membagikan pengalamannya.

Dalam video yang viral itu, pengguna TikTok tersebut menunjukkan kebingungannya atas besarnya bea masuk yang ditagihkan oleh DJBC, yang jauh melampaui harga sepatu yang dibelinya.

Menurut DJBC, beban bea masuk yang tinggi tersebut disebabkan oleh sanksi administrasi berupa denda.

Hal ini terjadi karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu, yaitu DHL, tidak memberikan informasi yang benar tentang nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

DJBC menjelaskan bahwa DHL melaporkan nilai pabean atau CIF sepatu tersebut sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Namun, setelah diperiksa oleh DJBC, nilai pabean yang sebenarnya adalah US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akun X-nya.

Berikut rincian bea masuk dan pajak impor yang dihitung oleh DJBC atas sepatu impor tersebut:

  • Bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000
  • PPN 11% sebesar Rp 1.259.544
  • PPh Impor 20% sebesar Rp 2.290.000
  • Sanksi Administrasi sebesar Rp 24.736.000

Total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 30.928.544.

DJBC menegaskan bahwa status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real-time oleh pemilik barang melalui situs resmi DJBC atau dengan menghubungi akun resmi DJBC. Mereka juga menyarankan agar si pengguna TikTok berkonsultasi dengan DHL terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor dalam penghitungan bea masuk. DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab sebagai kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat