kievskiy.org

Jokowi Sahkan UU DKJ, Kenapa Jakarta Saat Ini Masih jadi Ibu Kota?

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan.

IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Presiden Jokowi (Jokowi) sudah resmi mendatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus (DKJ) pada 25 April 2024.

Baca Juga: Jakarta Tinggal Pemain Inti, Warga Ibu Kota Pamer Jalan Sepi Ditinggal Mudik Lebaran 2024

Meski demikian, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Lantas mengapa demikian?

UU DKJ Disahkan, Kenapa Jakarta Masih Jadi Ibu Kota?

Dilansir dari Salinan UU yang diakses di laman jdih.setneg.go.id pada Senin, 29 April 2024, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan terkait pelaksanaan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekhususan yang dimaksud adalah kewenangan terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun status Jakarta yang masih menjadi ibu kota negara tercantum dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang berbunyi:

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat