kievskiy.org

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Subang, Ternyata Masa Uji Berkala Bus Sudah Kedaluwarsa!

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan update terbaru mengenai kecelakaan bus di Ciater, Subang Sabtu 11 Mei 2024. Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang yang mayoritas merupakan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok.

Setelah diselidiki, Kemenhub menemukan adanya masalah serius pada bus maut tersebut. Masalahnya ialah terbukti bus dengan warna hitam dan hijau tersebut memiliki masa uji berkala yang sudah kedaluwarsa.

Kemenhub menyataka bus tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

"Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangannya Minggu 13 Mei 2024.

Hendro mengungkapkan menurut pemeriksaan pada aplikasi Mitra Darat, status uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG telah kadaluwarsa. Aplikasi tersebut mencatat bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala (BLU-e) berlaku sampai dengan 6 Desember 2023.

Dia mengimbau setiap perusahaan otobus untuk secara teratur melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021. Hal ini penting karena peraturan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," tuturnya.

Hendro menekankan bahwa uji berkala harus dilakukan setiap enam bulan untuk kendaraan yang telah beroperasi. Dia juga menyarankan agar jika ada yang tidak sesuai atau tidak benar saat awal keberangkatan kendaraan, perjalanan tidak harus diteruskan.

Pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota demi menjaga keselamatan di jalan. Bagi perusahaan otobus yang tidak memiliki izin namun tetap mengoperasikan kendaraannya, akan menghadapi tindakan hukum dari pihak kepolisian.

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat