kievskiy.org

BPJS Kelas 1,2,3 Bukan Dihapus, Ini Penjelasan Lengkapnya

ILUSTRASI - Ternyata BPJS Kelas I,II, dan III
ILUSTRASI - Ternyata BPJS Kelas I,II, dan III /Pixabay/coorgasbeek Pixabay/coorgasbeek

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah saat ini mulai memberlakukan aturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini disebut sebagai penghapusan system BPJS Kelas 1,2,3.

Aturan sudah diteken pada 9 Mei 2024. Sebagai penggantinya, BPJS Kelas 1,2, dan 3 digantikan oleh standarisasi baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Klarifikasi isu yang beredar, pihak BPJS Kesehatan menyatakan tak ada penghapusan BPJS Kelas I,2, dan 3. Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Mukti dalam keterangannya menyatakan implementasi dari KRIS takkan menghapus BPJS Kelas 1,2,3. Ini berkaitan dengan standar ruang inap pasien yang bersangkutan.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti pada Senin 13 Mei 2024.

Ghufron menyatakan bahwa Perpres tersebut bertujuan untuk menyeragamkan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria. Kriteria-kriteria tersebut meliputi penggunaan bangunan dengan tingkat porositas rendah, adanya ventilasi udara, pencahayaan yang baik, kelengkapan tempat tidur, serta pengaturan temperatur ruangan.

Selain itu, fasilitas layanan kesehatan harus membedakan ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).

Kriteria lainnya mencakup pentingnya mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, menyediakan tirai atau partisi antara tempat tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas di dalam ruang rawat inap, dan menyediakan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan, pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status social atau beda iurannya," tutur Ghufron lagi.

Ghufron menyatakan bahwa peserta yang ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi diperbolehkan, asalkan alasannya bersifat nonmedis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat