kievskiy.org

Pasien Rawat Inap Bakal Kena Biaya Tambahan Setelah Aturan Baru BPJS Terbit, Benarkah?

Ilustrasi pasien.
Ilustrasi pasien. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah meresmikan aturan baru mengenai BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Ini merupakan pembahasa mengenai Jaminan Kesehatan, yang salah satunya membahas mengenai rawat inap.

Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2024. Setidaknya, aturan diharapkan sudah berlaku pada Juni 2025. Salah satu isi aturan adalah berlakunya standar baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disebut akan menggantikan sistem penggolongan BPJS Kelas I,II, dan III.

Dalam aturan dijelaskan ada penambahan biaya untuk pasien rawat inap setelah aturan berlaku. Tapi aturannya tidak seperti itu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika tambahan biaya yang dimaksud adalah jika pasien ingin naik kelas perawatan rawat inapnya.

Jika memang demikian, maka sesuai penjelasan pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan, si pasien wajib mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih biaya pelayanan rawat inap tersebut bisa dibayar pasien, pemberi kerja, atau asuransi Kesehatan tambahan.

"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," katanya.

Nadia menyatakan penerapan sistem KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Selama periode tersebut, rumah sakit dapat mengimplementasikan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan mereka.

Nadia menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan menyamakan kelas peserta layanan program JKN, yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, menjadi standar fasilitas layanan berdasarkan 12 kriteria.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat