kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri persidangan kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, 14 Mei 2024. Dia diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron mengaku telah siap menghadapi persidangan dugaan pelanggaran etik. Dia mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang etik tersebut. Akan tetapi, dia enggan menyebut secara detil soal persiapan yang dilakukannya sebelum hadir di ruang sidang.

“Mempersiapkan dengan baik-baik, mempersiapkan diri dengan baik-baik,” kata Ghufron di kantor Dewas KPK, Selasa, 14 Mei 2024.

“Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa,” ucapnya menambahkan.

Nurul Ghufron Sempat Mangkir

Ghufron menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 2 Mei 2024, lalu. Dia mengaku tidak hadir sebagai terperiksa karena tengah menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik Ghufron.

“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

“Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan (sidang etik). Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” ucapnya menambahkan.

Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa, sehingga, Ghufron menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA supaya jelas dasar hukum Dewas melanjutkan laporan etiknya. 

Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, adalah karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat