kievskiy.org

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL, Sempat Disembunyikan di Pasar Minggu Jakarta Selatan

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL.
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL. /Dokumentasi KPK

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil pada Senin, 13 Mei 2024, kemarin. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

Ali menjelaskan, mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan. KPK, kata Ali, juga mendapati mobil tersebut telah dalam penguasaan dari orang terdekat SYL.

“Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka,” ujar Ali.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL.

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat pidana bisa dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat