PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinyatakan positif Covid-19.
Sesuai dengan aturan yang diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menutup gedung DPR RI.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJNews.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Akan tetapi menurut Anies, penutupan yang dimaksud bukan satu kompleks DPR.
Melainkan gedung atau kantor yang ditemukan anggota yang terinfeksi Covid-19 saja.
"Jadi bukan seperti komplek DKI (Jakarta) gitu (tutup semua). Gedung G, satu gedung ditutup, yang lain tidak," ucapnya.
Baca Juga: Bill Gates Ungkap Prediksi Nasib Negara-negara Kaya jika Vaksin Covid-19 Ditemukan
Ia pun mencontohkan Kompleks Balai Kota ada kasus positif di Blok G.