kievskiy.org

Menkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Pikiran Rakyat/Rendy Jean Satria

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan baru yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Langkah ini merupakan kelanjutan dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

"Terhadap barang non-commercial, bukan barang dagangan atau personal use, dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur oleh Kemenkeu atau melalui Dirjen Bea Cukai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.

Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi. Aturan ini menuai protes dari masyarakat dan menjadi topik pembicaraan di media sosial.

Dalam upaya menanggapi kritik tersebut, pemerintah merevisi Permendag menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru ini juga menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga Hartarto mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi berbagai komoditas yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk beberapa kelompok barang impor seperti obat tradisional, kosmetik, tas, dan katup.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa relaksasi diberikan kepada komoditas lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris. "Barang-barang yang telah masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Permendag 8/2024 ini," tambahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat