kievskiy.org

MK Tidak Bisa Terima Gugatan PDIP Soal Klaim Suara Direbut PAN di Dapil Jabar IV

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Pasalnya, hakim MK menilai partai berlambang banteng tersebut tidak dapat memberikan informasi jelas soal perpindahan suara ke Partai Amanat Nasional (PAN). 

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan, Selasa, 21 Mei 2024.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pertimbangannya menuturkan, pihaknya telah memeriksa seluruh permohonan yang dimohonkan PDIP. MK, kata dia, menilai terdapat ketidaksesuaian permohonan yang dilayangkan PDIP. 

"Setelah Mahkamah memeriksa permohonan secara seksama permohonan pemohon, ternyata posisi permohonan pemohon menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon di Kab. Sukabumi berdasarkan C hasil suara PDIP adalah 113.426 suara,” tutur Hakim Daniel. 

“Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C hasil pemohon dengan rincian suara pemohon PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ucapnya menambahkan. 

Oleh karena itu, MK menilai ada ketidaksesuaian di dalam perhitungan suara dalam petitum angka 3 dengan petitum angka 5 sebagaimana permohonan PDIP. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka MK tidak dapat memahami permohonan yang diajukan PDIP.

"Terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon. Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon,” ucap Hakim Daniel. 

“Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," katanya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat