kievskiy.org

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Grup, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memastikan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Akan tetapi, dia belum mengungkap tempat-tempat yang digeledah penyidik KPK.

"Kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (perkara) yang kedua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Gedung KPK.
Gedung KPK. Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Ali hanya menyampaikan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan pada beberapa hari lalu. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini akan menyampaikan informasi soal lokasi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

"Kalau sudah dapat informasinya, kami informasikan ke teman-teman di mana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya," ujar Ali.

Telkom Grup Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Lembaga antirasuah sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas praktik korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi tersebut.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Ali menuturkan, pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup terindikasi fiktif atau bodong. Keuangan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan culas di perusahaan pelat merah dengan kode emiten TLKM tersebut.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Ali.

Dengan penanganan perkara di tahap penyidikan, artinya KPK telah menetapkan pihak di PT Telkom Grup sebagai tersangka. Akan tetapi, kata Ali, pengumuman identitas tersangka termasuk kronologi perkara dan pasal yang disangkakan bakal disampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti rampung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat