kievskiy.org

Fraksi PAN di DPR Tak Setuju Jumlah Kementerian Diatur

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Persetujuan itu dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.

Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, fraksi PAN memahami latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara didasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan UU yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dan bukan jumlah maksimal kementerian.

"Karena dalam RUU ini, secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar dia, Rabu, 22 Mei 2024.

Ia mengatakan, Fraksi PAN berpandangan bahwa pemberian kewenangan yang lebih terbuka kepada Presiden dalam pembentukan Kementerian sudah selaras dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Selain itu, Presiden akan lebih mudah mengorganisir dan mengimplementasikan program pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi, dan efektif, serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

"Sementara itu, pada bagian penutup dalam draf revisi UU ini juga dimasukkan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif," kata Guspardi Gaus.

Draf RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR. Pemerintah akan meninjau, apakah setuju atau ada yang perlu ditambah atau dikurangi.

Kemudian, DPR dan pemerintah akan membahas bersama RUU Kementerian Negara di panja Baleg. Intinya, RUU ini baru merupakan hak inisiatif dari DPR dan belum menjadi Undang- Undang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat