kievskiy.org

Permohonan Rektor UIC pada Pihak Kepolisian: Pak Polisi Jangan Pukul dan Tendang Pendemo

Ilustrasi polisi membubarkan kerumunan massa yang berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (ANTARA/HO-Wisnu Adhi)
Ilustrasi polisi membubarkan kerumunan massa yang berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (ANTARA/HO-Wisnu Adhi)

PIKIRAN RAKYAT - Aksi unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan hari ini, Kamis 8 Oktober 2020. 

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan buruh terus memenuhi jalanan dari Sabang sampai Merauke. 

Mereka menuntut agar pemerintan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menarik kembali Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. 

Baca Juga: Kemenparekraf : Penting, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Labuan Bajo

Pasalnya, pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. 

Melihat banyaknya mahasiswa yang turun ke jalanan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar meminta aparat kepolisian untuk tidak bertindak anarkis kepada pendemo yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Musni meminta polisi untuk tidak memukul dan menendang pendemo yang tengah menyalurkan pendapat mereka di muka umum. 

Baca Juga: Aksi Demo UU Cipta Kerja di DPRD Garut Diwarnai Kericuhan, Demonstran Terus Gaungkan 'Revolusi'

Pak Polisi jangan pukul dan tendang massa pendemo. Demo dijamin pasal 28 UUD 45 dan UU No. 9 Tahun 1998 ttg kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum,” cuitnya, dalam akun Twitternya, Kamis 8 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat