kievskiy.org

Kerja Cuma 2 Kali Setahun, Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Rp45 Juta dari Kementan

Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah diduga terima uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah diduga terima uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah diminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengembalikan uang sebesar Rp45 juta yang diterima saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hakim menyebut Nayunda tidak berhak menerima uang tersebut lantaran selama 1 tahun hanya masuk dua kali namun tetap menerima gaji Rp4,3 juta per bulan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar soal kalung emas yang diterima Nayunda dari pejabat Kementan. Nayunda mengakui bahwa kalung emas itu didapatnya dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Saudara pernah enggak dibelikan kalung emas?" tanya Hakim Rianto di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

“Iya pernah," ucap Nayunda.

"Siapa yang kasih?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Itu sekalian Yang Mulia, jadi di paper bag itu ada kalungnya juga," jawab Nayunda.

"Kalung emas diserahkan oleh M. Hatta?" cecar hakim.

"Iya," tutur Nayunda.

Lebih lanjut, Hakim Rianto bertanya kepada Nayunda apakah mengetaui asal usul uang yang diterimanya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan). Mendengar pertanyaan Hakim Rianto, Nayunda mengaku tidak tahu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat