kievskiy.org

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie -
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie - Dok Kemenag RI

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Hal itu juga, katanya, sebagai bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insyaallah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar 720 rial. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sementara itu, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah lanjutnya, dikenakan biaya sebesar 580 rial. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat