kievskiy.org

Tapera Bikin Guru Cemas: Gaji Kecil Harus Dipotong Lagi, Belum Tentu Bisa Punya Rumah

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons kebijakan pemerintah tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.

Reaksi tersebut datang dari guru-guru swasta dan honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tapera rencananya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera.

"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” kata Satriwan, Rabu, 5 Juni 2024.

Satriwan menyebutkan, para guru mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak. Pasalnya, belum terbukti ada yang bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. "Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata," katanya.

Menurut Satriwan, kondisi kesejahteraan guru masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minim dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain. Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukkan, 42,4 persen guru gaji perbulannya di bawah Rp2 juta.

Dari survei yang sama ditemukan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah 2 juta rupiah. Sementara itu gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3 persen; 3-4 juta sebanyak 7,6 persen; 4-5 juta sebanyak 4,2 persen dan di atas 5 juta hanya 0,8 persen.

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

"Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," kata Satriwan.

Alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi besar-besaran. Korupsi Asabri telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Begitu pula Jiwasraya, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp16,8 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat